JAMBERITA.COM - Harjono alias Aliang yang bersaksi dalam persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi Kamis (9/1/2020) sepertinya memilih tidak banyak memberikan penjelasan dalam persidangan.
BACA: Aliang Bantah Serahkan Uang Rp1 Miliar, Jaksa: Berarti Keterangan Apif dan Dodi Bohong
Saat ditanya apakah ada memberikan uang, Aliang menjawab tidak ada. Namun sejumlah proyek PUPR dikerjakan oleh perusahaannya. Namun saya akui dapatkan 2 paket PUPR Provinsi Jambi saat itu," katanya.
BACA: Pengusaha Asal Bungo Ini Beri Rp640 juta ke Dodi dan Dapat Paket Rp24 Miliar
Namun, Aliang mengakui mengenal Apif karena sudah mengenal sejak Zola menjadi bupati.
Hanya saja, dirinya tidak pernah berhubungan dengan Apif Firmansyah, Dodi Irawan, ataupun yang lainnya. Karena semua proyek yang didapat lewat mekanisme tender.
"Dua paket proyek itu saya hanya mensupport peralatan saja. Karena yang dapat itu adalah adik saya," ujarnya.
BACA: Setor Rp500 juta Untuk Kunker Gubernur, Saksi Ini juga Berikan Operasional ke Dodi Rp1 Miliar
Terhadap pernyataan itu, Hakim sendiri menyebut kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang berputar-putar. Tetapi itu terserah saudara saja yang menyampaikan keterangan.
"Kasian Jaksa sudah jauh datang dari Jakarta undang saudara kesini mungkin diberi makan siang, tetapi tidak ada yang berarti dari keterangan saudara," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Kontraktor Ini Terpaksa Berikan Uang Rp2,5 Miliar Karena Takut Dizholimi
Sempat Berikan Rp300 juta, Hakim Sebut Chandra Beruntung Tak Dapat Paket dan Uang Dikembalikan
Setor Rp500 juta Untuk Kunker Gubernur, Saksi Ini juga Berikan Operasional ke Dodi Rp1 Miliar
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
