JAMBERITA.COM - Jaksa KPK mencerca Hardono alias Aliang bahwa Apif Firmansyah dan Imaduddin menyampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa ada menerima uang sebesar Rp1 Miliar.
BACA: Aliang Bikin Emosi Karena Berbelit, Hakim: Kasian Jaksa sudah jauh datang, Tapi Tidak Ada Keterangan
Tetapi Aliang sendiri tetap menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan uang. "Berarti Apif dan Imaduddin bohong berikan keterangan itu," kata Jaksa, Kamis (9/1/2020).
BACA: Paut Syakarin Akhirnya Hadir Di Persidangan, Tetapi Tidak Akui Pernah Berikan Uang
Selain itu, pengakuan bahwa dapatkan proyek pada 2017 itu apakah diminta fee dari proyek oleh PUPR sebesar 10-12 persen? Aliang tetap sampaikan bahwa tidak ada memberikan fee kepada PUPR ataupun Dodi Irawan. "Tidak ada berikan," ucapnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Aliang Bikin Emosi Karena Berbelit, Hakim: Kasian Jaksa sudah jauh datang, Tapi Tidak Ada Keterangan
Kontraktor Ini Terpaksa Berikan Uang Rp2,5 Miliar Karena Takut Dizholimi
Sempat Berikan Rp300 juta, Hakim Sebut Chandra Beruntung Tak Dapat Paket dan Uang Dikembalikan
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
