JAMBERITA.COM - Chandra Ong didalam persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi mengakui sempat memberikan pinjaman Rp300 juta. Namun, uang ini dikembalikan karena tidak dapat proyek.
Ini disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor PN Jambi Kamis (9/1/2020).
BACA: Pengusaha Asal Bungo Ini Beri Rp640 juta ke Dodi dan Dapat Paket Rp24 Miliar
Dalam pengakuannya, Chandra memberikan pinjaman kepada Alfayudi yang merupakan staf PUPR. Alfayudi sendiri merupakan temannya yang sudah kenal lama. "Ditelepon dulu dan beliau (Alfayudi, red) datang kerumah. Setelah itu diberikan uang 300 juta," katanya.
Ia mengatakan, pemberian itu memang dengan harapan akan dapatkan proyek di PUPR selanjutnya. Akan tetapi, diakuinya setelah itu dirinya tidak ada dapatkan pekerjaan satupun dari PUPR. "Ada ditawari paket di Korem, tapi saya tidak mau ambil. Makanya kami minta kembalikan uang tersebut. 10 hari sebelum lebaran 2017 itu dikembalikan uang yang diterima tersebut," ujarnya.
BACA: Kontraktor Ini Terpaksa Berikan Uang Rp2,5 Miliar Karena Takut Dizholimi
Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua sendiri sebut bahwa dirinya sangat beruntung karena uang yang diberikan kembali. Berbeda dengan yang lain tidak dikembalikan. "Memberi paling sedikit tetapi dikembalikan, beruntung sekali," katanya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Setor Rp500 juta Untuk Kunker Gubernur, Saksi Ini juga Berikan Operasional ke Dodi Rp1 Miliar
Pengusaha Asal Bungo Ini Beri Rp640 juta ke Dodi dan Dapat Paket Rp24 Miliar
Berikan Pinjaman Rp500 Juta ke Dodi, Rudi Dapat Proyek Rp29 Miliar di PUPR
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
