JAMBERITA.COM - Agus Rubiyanto alias Agus Triman menyampaikan pengakuan menarik. Agus menyerahkan Rp1,5 Miliar.
Dimana Rp1 miliar untik Dodi Irawan sebagai uang operasional dan Rp500 juta untuk kegiatan kunker gubernur. Ini disampaikannya dalam dugaan suap ketok palu terdakwa Elhelwi dkk pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (9/1/2020).
BACA: Berikan Pinjaman Rp500 Juta ke Dodi, Rudi Dapat Proyek Rp29 Miliar di PUPR
Dalam kesaksiannya, Agus mengakui Dodi Irawan meminta pinjaman padanya pada Januari 2017 sebesar Rp500 juta untuk operasional Gubernur dalam kunjungan kerja.
Uang diserahkan melalui adiknya. Karena memang itu adalah uang adiknya.
"Saya diminta carikan dana, makanya dana yang didapat dari adik, karena adik adalah kontraktor," katanya.
Ia mengatakan, selain itu Dodi juga meminta uang Rp1 Miliar untuk dana operasional. Itu uang diberikan memang khusus untuk Dodi secara pribadi. Setelah pemberian uang tersebut memang dapatkan dua paket proyek dari hasil lelang.
"Tetapi tidak ada janji mengenai uang tersebut akan dibantu mendapatkan proyek. Ada penyampaian itu setelah penyerahan uang 1 miliar," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Pengusaha Asal Bungo Ini Beri Rp640 juta ke Dodi dan Dapat Paket Rp24 Miliar
Berikan Pinjaman Rp500 Juta ke Dodi, Rudi Dapat Proyek Rp29 Miliar di PUPR


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


