JAMBERITA.COM- Kontraktor kakap Jambi, Rudy Lidra mengakui Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan yang baru dilantik pernah meminjam uang Rp500 juta pada Februari 2017.
Ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Elhelwi dkk pada Kamis (9/1/2020) di Pengadilan Tipikor PN Jambi.
BACA: Sempat Berikan Rp300 juta, Hakim Sebut Chandra Beruntung Tak Dapat Paket dan Uang Dikembalikan
"Saya ditelepon diminta ke Kantor. Pak Dodi baru dilantik. Ssya datang karena belum tahu sifatnya," kata Rudi Lidra.
Saat itu Ia mengaku buntu. Namun, Dodi mendesak tetus dan akhirnya ia memberikan lewat soprinya.
Apakah ada kuitansi?"Tidak pakai kuitansi. Bulan 7 dan 8 yang dibayar. Kalau pakai kuitansi nanti dia tersinggung," katanya.
Ia pun menyerahkan uang ke sopir dodi. Dan hingga saat ini tak tahu kemana mengontak sopir dodi karena telepon sudah dimatikan.
Ia juga tidak mengetahui tujuan penggunaan uang.
Sebelumnya, Akeng juga mengetahui kalo diminta Rp1 miliar(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
8 Kontraktor Kakap Dihadirkan Di Sidang Elhelwi dkk, Ada Ateng, Akeng hingga Ismail
Sidang Dilanjutkan 14 Januari, Zumi Zola Kemungkinan Akan Dihadirkan Sebagai Saksi
Banyak Saksi Bantah Terima Uang, Zainal Abidin dan Effendi Langsung Lakukan Klarifikasi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


