JAMBERITA.COM - Dalam keterangan Josantonius alias Atong dalam persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dirinya akui memberikan uang sebesar Rp2,5 Miliar setelah bertemu dengan Apif.
Pertemuan dengan Apif sendiri dilakukan di WTC karena dikenalkan oleh teman.
BACA: Pengusaha Asal Bungo Ini Beri Rp640 juta ke Dodi dan Dapat Paket Rp24 Miliar
"Disebut saat itu bahwa ingin dipakai dulu uang tersebut dan saat ini tidak dikembalikan. Uang tersebut diberikan Rp1 miliar awalnya, terus 1 miliar lagi, dan terakhir 500 juta," katanya.
Ia mengatakan, sebelum menyerahkan uang tersebut, dirinya menyebut menanyakan terlebih dahulu dengan kakaknya. Setelah ada persetujuan dari kakaknya barulah uang tersebut akhirnya diberikan. "Kami merasa dalam pemikiran saya, ketika ini tidak diberikan maka akan merasa dizholimi nantinya," ujarnya.
BACA: Baru Dilantik, Rudi Lidra Akui Dodi Minjam Rp500 Juta
Setelah pemberian uang tersebut, dirinya akui mendapatkan 4 paket proyek dari PUPR. Adapun 4 paket tersebut jika ditotalkan mencapai 34 Miliar. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sempat Berikan Rp300 juta, Hakim Sebut Chandra Beruntung Tak Dapat Paket dan Uang Dikembalikan
Setor Rp500 juta Untuk Kunker Gubernur, Saksi Ini juga Berikan Operasional ke Dodi Rp1 Miliar
Pengusaha Asal Bungo Ini Beri Rp640 juta ke Dodi dan Dapat Paket Rp24 Miliar
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
