JAMBERITA.COM - Kondisi Covid-19 di Batanghari saat ini sudah terbilang bisa ditangani dengan baik. Dari sebelumnya masuk dalam level IV, saat ini sudah turun 2 level.
Karena itu, beberapa aktifitas yang sebelumnya tidak boleh digelar, sudah diperbolehkan. Termasuk juga salah satunya pesta pernikahan.
Hanya saja, di Batanghari sendiri keluar sebuah syarat yang harus dipenuhi para pengantin jika ingin menggelar acara. syarat itu dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Syarat ini diperuntukkan untuk para calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di kediaman pribadi.
Surat itu pada dasarnya adalah harus mendapatkan izin melangsungkan akad di kediaman dengan cara mendapatkan tanda tangan dari 3 lembaga sekaligus.
Lembaga itu adalah Puskesmas, Polsek, dan Kantor Camat. Ketika 3 lembaga ini tak dapatkan tanda tangan, maka akad nikah tidak bisa digelar di rumah dan harus dilakukan di KUA. (am)
BREAKING NEWS: KPU Tanjabtim Digeledah Kejari, Uang Senilai 250 Juta Disita
SKK Migas – PHE Jambi Merang Lakukan Survei Seismik Terpanjang di Pulau Jawa
Dua Pengurus Ini Dicari SHN Diduga Lakukan Pungutan Liar Ratusan Juta Ke Kelompok Tani
SAH Perjuangkan Keadilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Perbaikan Basis Data Penerima
Ribuan ASN se Provinsi Jambi Naik Pangkat, Al Haris : Patuhi Aturan
Jadi Narasumber di Webinar Pembelajaran di Masa Covid-19, DR Syahran: Merdeka Belajar Jadi Solusi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


