JAMBERITA.COM- Dengan dalih menyerahkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Dua orang
pengurus LSM SHN, inisial MW dan AS disebut memungut uang ke Ipsar – Ketua
kelompok tani di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ratusan juta rupiah.
Ihwal pungutan uang terjadi pada bulan Juli lalu. Waktu itu, MW dan ASmenyuruh Ipsar untuk menemui mereka di kota Tebo dengan dalih menyerahkan surat SP3.
Apa yang dilakukan Mawardi dan Andi Saputra kini disorot para pihak -termasuk penggiat LSM di Provinsi Jambi.
Ahmad Azhari, Selaku Ketua LSM SHN, sangat kecewa atas prilaku tidak terpuji kedua
pengurusnya tersebut.
Dan secara resmi sudah menyurati MW dan AS terkait kasus ini.
Sebagai ketua LSM SHN, dirinya berharap siapapun agar memberi tahu keberadaan kedua
pengurusnya tersebut. Sebab, Paska memungut uang ke kelompok tani, MW dan AS tidak pernah lagi ke sekretariat SHN di Kota Jambi.
“Hilang seperti hantu. Saya berharap untuk bersama-sama mencari tahu keberadaan kedua
orang ini (MW dan AS). Agar mereka bertanggung jawab. Agar mengembalikan uang itu ke petani,"Tegas Ketua SHN. Secara organisasi SHN sudah menyurati Mawardi dan Andi Saputra namun kedua orang ini tidak mengindahkan.(*/sm)
SAH Perjuangkan Keadilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Perbaikan Basis Data Penerima
Ribuan ASN se Provinsi Jambi Naik Pangkat, Al Haris : Patuhi Aturan
Jadi Narasumber di Webinar Pembelajaran di Masa Covid-19, DR Syahran: Merdeka Belajar Jadi Solusi
Rakor dengan APH, Firli: Jangan Ada Kesan KPK Ganggu Tugas Kepolisian dan Kejaksaan
Beberapa Kali Ditolak Rumah Sakit, Dinsos Kota Jambi Akan Buat Klinik Kesehatan Untuk ODGJ dan OT
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


