IW Minta Transparansi dan Kajian Mendalam Soal Penawaran PI 7 Persen WK Jabung



Sabtu, 01 Agustus 2026 - 23:42:39 WIB



Foto : Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata.
Foto : Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata.

JAMBERITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan SKK Migas bersikap transparan terkait proses pengalihan Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Jabung. Kendati mengapresiasi kemajuan penawaran resmi sebesar 7 persen, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian sebelum perjanjian definitif ditandatangani.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyatakan bahwa penawaran resmi dari SKK Migas merupakan langkah maju yang patut diapresiasi setelah melalui proses panjang. Namun, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah dan BUMD tidak terburu-buru tanpa memperhitungkan aspek hukum, finansial, dan bisnis secara matang.

“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Jambi bersama SKK Migas yang telah membawa proses Participating Interest Wilayah Kerja Jabung ke tahap penawaran resmi sebesar 7 persen. Ini merupakan kemajuan setelah perjuangan yang cukup panjang,” ujar pimpinan DPRD Provinsi Jambi tersebut dalam keterangannya.

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumah poin strategis yang belum dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov Jambi. Poin-poin kritis tersebut meliputi dasar perhitungan nilai ekonomi dari angka 7 persen, tanggal efektif hak ekonomi (effective date), struktur kepemilikan saham BUMD penerima, besaran nilai investasi yang harus disiapkan daerah, hingga mekanisme pembagian dividen ke kabupaten penghasil.

Oleh karena itu, DPRD mendesak pembahasan teknis yang sedang dilakukan oleh BUMD dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat dikawal secara transparan dan berbasis data yang valid.

“DPRD berkepentingan memastikan bahwa keputusan yang akan diambil benar-benar memberikan manfaat ekonomi terbaik bagi masyarakat Jambi. Oleh karena itu, pembahasan oleh BUMD dan Pansus harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berbasis data agar seluruh konsekuensi hukum, keuangan, dan bisnis dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil kajian independen dan pembahasan Pansus membuktikan penawaran 7 persen tersebut sudah optimal dan tidak merugikan hak daerah di masa depan, DPRD siap mendorong percepatan prosesnya agar manfaat fiskal segera masuk ke APBD.

“Yang terpenting bukan hanya berapa persen PI yang diterima, tetapi berapa besar manfaat ekonomi riil yang masuk ke APBD, bagaimana tata kelolanya, dan seberapa cepat manfaat tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Provinsi Jambi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Jambi merumuskan rekomendasi utama terkait proses PI WK Jabung ini. "Kita meminta SKK Migas dan BUMD menyampaikan ekspos resmi serta detail data teknis-finansial kepada Pansus DPRD. Melakukan kajian mendalam terhadap aspek hukum, finansial, dan potensi risiko investasi daerah," ujarnya.

DPRD Jambi juga memastikan alokasi pembagian untuk kabupaten penghasil dihitung secara proporsional dan transparan, menetapkan lini masa penyelesaian agar tidak terjadi penundaan berlarut yang berpotensi menghilangkan potensi pendapatan daerah. "Sampaikan seluruh perkembangan hasil pembahasan kepada publik secara terbuka," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi