JAMBERITA.COM - Meski saksi masih berkelit dan terkesan saling lempar dari mana asal usul bahan kimia sucolite ini. Kini fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia jenis sucolite di Perumda Tirta Mayang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, mantan Direktur Teknik Mustazal Khomidi terbukti tidak terlibat dalam pengadaan periode tahun anggaran 2021–2023 tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., usai mencermati langsung seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di persidangan hari ini, sangat jelas tidak ada keterlibatan Mustazal," tegas Wahyu di Pengadilan Tipikor Jambi.
Wahyu menjelaskan, kesimpulan tersebut diperkuat oleh bukti-bukti dokumen resmi yang diserahkan JPU di hadapan para terdakwa dan majelis hakim. Dokumen vital tersebut meliputi berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode 2019–2023.
"Tadi berdasarkan bukti yang ditunjukan oleh JPU, itu sudah ada catatan (ditandai-red) oleh hakim, siapa orang yang membawa ini sudah terang dari tim produksi," tegasnya.
Wahyu menegaskan kembali, dalam berkas tersebut, tertera secara rinci daftar nama pejabat yang membahas awal mula pengadaan hingga pihak-pihak yang menandatangani persetujuan dokumen pengadaan bahan kimia sucolite. "Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak ada keterlibatan Mustazal secara aktif, baik dalam penyusunan RKAP, HPS," jelasnya.
Fakta ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi terdahulu yang menyebutkan bahwa perencanaan dan penggunaan bahan kimia tersebut sudah berjalan sejak 2019–2020, jauh sebelum Mustazal dilantik pada 17 Maret 2021.
"Bahkan 2021-2022 Mustazal sempat mengusulkan untuk pergantian bahan kimia sucolite, tapi ditolak. Dan akhirnya di tahun 2023-2024 apa yang menjadi usulan Mustazal itu akhirnya diterima," tegasnya.
Dengan terungkapnya dokumen RKAP dan HPS di persidangan ini, pihak penasihat hukum optimistis bahwa fakta yuridis yang muncul dapat memperjelas duduk perkara sebenarnya dan membebaskan kliennya dari tuduhan keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut.
"Terkait dugaan kerugian negara, itu juga harus jelas dulu kedudukannya PDAM ini sumbernya dari distribusi air, maka secara pendapatan itu terpisah dan tidak ada sumber dana dari APBD. Melainkan hasil dari keuntungan yang dilakukan oleh PDAM sendiri sebagai BUMD, bahkan dari keuntungan itu pula ada bagian pendapatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota," jelasnya.
JPU Kukuh membenarkan bahwa dalam agenda dipersidangan juga dilakukan penyerahan alat bukti kepada majelis hakim."Iya penunjukan barang bukti, karena sudah disita tadi ditunjukan (ke Hakim), termasuk nama nama dan yang menandatangi lengkap," kata Kukuh usai persidangan.(afm)
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Bupati Batanghari Dampingi Penyerahan Bayi Gia yang Sempat Dijual Ayahnya di Mapolda Jambi
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



