FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok



Minggu, 13 September 2026 - 20:43:42 WIB



Foto : FH Unja Edukasi/JMB.
Foto : FH Unja Edukasi/JMB.

JAMBERITA.COM-

Sebanyak 1.041 siswa dan 57 guru SMA Negeri 1 Muaro Jambi mendapat penguatan pemahaman hukum mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penyuluhan ini digelar oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 4 tentang Pendidikan Berkualitas. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terwujudnya lingkungan belajar yang sehat, aman, dan kondusif bagi pelajar.

Tim pengabdian yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Prof. Dr. Retno Kusniati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Andi Agus Salim, S.H., LL.M., Nelli Herlina, S.H., M.H., dan Tri Imam Munandar, S.H., M.H.

Paparan asap rokok maupun aktivitas merokok di lingkungan sekolah dinilai merusak hak pelajar. Setiap pelajar berhak mendapatkan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari asap rokok. Dengan jumlah siswa yang besar, SMAN 1 Muaro Jambi menjadi sasaran yang potensial untuk penyuluhan hukum ini. Perilaku merokok di kalangan pelajar dapat menimbulkan persoalan hukum yang perlu dicegah sejak dini. Pencegahan ini penting agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi generasi muda.

Penyuluhan ini juga menjadi langkah lanjutan dari komitmen daerah dalam menekan angka merokok di lingkungan pendidikan. Pada 2022, puluhan kepala sekolah di Kabupaten Muaro Jambi telah mendeklarasikan penanganan dan penolakan rokok di lingkungan sekolah. Deklarasi ini melibatkan sekolah dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Langkah ini bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA secara berkelanjutan. Penyuluhan hukum tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok pun dilaksanakan bagi siswa SMAN 1 Muaro Jambi.

Dalam penyampaian materi, tim pengabdian menjelaskan sejumlah dasar hukum yang melandasi penerapan KTR di sekolah. Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa. Aturan ini menetapkan seluruh lingkungan sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut melarang aktivitas merokok di area sekolah oleh siapa pun, termasuk guru, staf, dan siswa. Larangan ini turut mencakup kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai sejumlah kewajiban sekolah dalam mendukung penerapan KTR. Sekolah wajib memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib yang berlaku. Sekolah juga diwajibkan menolak segala bentuk sponsor maupun iklan rokok. Selain itu, penjualan rokok di kantin atau koperasi sekolah turut dilarang secara tegas. Sekolah juga wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di area lingkungannya. Terakhir, sekolah berkewajiban memberikan pembinaan kepada siswa yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi UNJA. Kegiatan ini juga sejalan dengan visi misi universitas serta Indikator Kinerja Utama (IKU) UNJA. Hal ini khususnya terkait SDGs 4 tentang Pendidikan Berkualitas. Kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Selengkapnya : www.unja.ac.id

 





Artikel Rekomendasi