SAH Perjuangkan Keadilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Perbaikan Basis Data Penerima



Rabu, 29 September 2021 - 08:42:55 WIB



JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta ada keadilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan perbaikan basis data penerima. Pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)  dengan data dari  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dinilai tidak akan berdampak optimal.

Karena menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus melakukan pendataan secara mandiri agar pelaksanaan BSU bisa benar-benar tepat sasaran.

" Pemerintah harus lebih teliti tidak mengulang seperti tahun lalu, BSU seharusnya juga diberikan untuk pekerja informal.  Kalau orang yang masih dapat upah dibantu tetapi yang gak dapat upah tidak dibantu ini namanya tidak ada rasa keadilan, " jelas bapak beasiswa Jambi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan (27/9) kemarinm

Pernyataan SAH ini berkaca dari pengalaman di tahun 2020, saat itu penyaluran BSU dilakukan dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan padahal banyak pekerja yang tidak terdaftar. Sehingga masih banyak tenaga kerja yang pekerjaannya terdampak  pandemi namun tidak menerima BSU.

" Kemnaker harus melakukan  pembenahan  terkait proses menetapkan pekerja menjadi peserta. Bisa melalui data BPJS Ketenagakerjaan tetapi yang non aktif, mereka tidak membayar iuran lagi karena tidak mendapat upah, " jelasnya.

Selama ini pemerintah memberikan BSU kepada peserta yang aktif. Kalau yang tidak aktif,  dia tidak lagi membayar iuran  karena upahnya tidak lagi dibayar oleh pengusaha, ini yang harus disasar

Selain itu pemerintah harus menjalankan sistem jemput bola dengan  bertanya ke perusahaan-perusahaan bahkan ke usaha informal. Sebab pekerja informal paling terdampak dari kondisi pandemi Covid-19. Khususnya dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  Pihak Kemnaker bisa menugaskan dinas ketenagakerjaan di daerah dan pengawas ketenagakerjaan untuk mendata pekerja toko, pekerja tenant di mall, dan pekerja informal untuk mendata pekerja terdampak pandemi.(*/sm)



Artikel Rekomendasi