Mengapa Hanya Saya? Jeritan Hati Mustazal Mencari Keadilan di Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi



Minggu, 02 Agustus 2026 - 09:17:24 WIB



Foto : Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Dwike Riantara (Kanan) Saat Menjadi Saksi di PN Jambi.
Foto : Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Dwike Riantara (Kanan) Saat Menjadi Saksi di PN Jambi.

JAMBERITA.COM - Suasana haru dan penuh emosi mewarnai penutupan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite Perumda Tirta Mayang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/7/2026). Mantan Direktur Teknik (Dirtek) periode 2021–2026, Mustazal Khomidi, tak mampu lagi membendung sesak di dadanya saat menyampaikan keberatan langsung di hadapan Majelis Hakim.

Di ujung persidangan, dengan suara bergetar, Mustazal mempertanyakan mengapa hanya dirinya dan jajaran teknis kecil yang harus menanggung beban hukum atas perkara bernilai Rp4,45 miliar tersebut. Padahal, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyebutkan perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama.

"Izin Majelis Hakim yang mulia, di dalam keterangan saksi tadi saya keberatan mengenai kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa. Padahal ada keterlibatan yang lain dan di dalam dakwaan dituliskan secara bersama-sama. Saya meminta keadilan kepada Majelis Hakim, karena saya ada istri dan ada anak kecil dua orang yang masih butuh kasih sayang saya," tutur Mustazal pilu.

Mendengar jeritan hati terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tatap memberikan penguatan serta petunjuk hak hukumnya. Hakim menegaskan bahwa fakta persidangan akan terus diuji, dan terdakwa memiliki hak penuh untuk menyampaikan fakta sebenarnya serta menghadirkan saksi meringankan (A De Charge).

"Kalau saya lihat dalam dakwaan secara bersama-sama, tidak Saudara sendiri. Nanti kita lihat di fakta persidangan berikutnya. Saudara juga berhak menghadirkan saksi ahli A De Charge," jawab Ketua Majelis Hakim menenangkan.

Baca Juga : Terungkap di Sidang : Tidak Ada Keterlibatan Mustazal dalam Perkara Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang

Kejanggalan Penetapan Terdakwa dan Nasib Nahas Eks Dirtek. Mereka ditetapkan tersangka oleh Polrestas Jambi sekitar Juli 2025 hingga 5 Mei 2026 dilakukan penahanan oleh Kejaksaan. Namun, dugaan jeratan hukum yang terkesan dipaksakan serta janggal terhadap Mustazal Khomidi dan Kepala ULP Heri Fitriadi semakin menyeruak seiring bergulirnya persidangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP, dugaan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar untuk pengadaan sucolite periode 2021–2023 menyeret jajaran pimpinan yang secara teknis dan administratif ikut menandatangani serta menyetujui anggaran.

Namun nasib nahas justru menimpa Mustazal dan Heri Fitriadi yang harus duduk di kursi pesakitan. Sementara pejabat penting lainnya—seperti mantan Dirut Dwike Riantara (2021–2026), mantan Plt Dirut Masrizal, hingga mantan Plt Dirtek 2020 Husein Pancanata—hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi.?

Rangkaian persidangan yang telah digelar justru menguak fakta-fakta hukum yang kian memojokkan narasi keterlibatan tunggal Mustazal. Padahal, pengadaan bahan kimia sucolite terbukti telah direncanakan sejak periode 2019–2020, jauh sebelum Mustazal dilantik sebagai Dirtek pada 17 Maret 2021.

Kemudian, di hadapan Majelis Hakim, mantan Dirut Dwike Riantara mengakui menandatangani RKAP dan HPS Tahun 2022 untuk pengadaan tahun 2023. Sementara RKAP dan HPS pengadaan tahun 2020–2021 disiapkan oleh jajaran pimpinan periode sebelumnya.

Selanjutnya, terungkap pula fakta bahwa pembayaran barang tahun 2020—yang saat itu dipimpin Plt Dirut Masrizal dan Plt Dirtek Husein Pancanata malah dibayarkan menggunakan Anggaran Perusahaan Tahun 2021.

Jalannya persidangan perkara ini terus diwarnai kejanggalan. Tak ada satu pun saksi internal Perumda Tirta Mayang yang mengakui awal mula masuknya bahan kimia tersebut, hingga membuat Hakim Anggota bingung dan menilai kesaksian para pejabat perusahaan air minum tersebut sangat aneh.

Di sisi lain, fakta krusial juga muncul terkait sosok pelapor kasus ini ke Polresta Jambi, yang ternyata merupakan oknum kepolisian berpangkat Bripka berinisial F. Penasihat Hukum Terdakwa Rusdi Wahab (Direktur PT DHS) secara resmi telah memohon kepada Majelis Hakim agar Bripka F dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Langkah ini dinilai penting untuk membongkar kronologi serta bagaimana dokumen internal perusahaan bisa berpindah tangan, demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi Mustazal Khomidi seorang ayah yang kini berjuang demi nama baik dan masa depan anak-anaknya yang masih kecil.(afm)





Artikel Rekomendasi