JAMBERITA.COM - Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mereka adalah, Wiwid Iswara, FAhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Zainul Arfan. Mereka diminta datang pada Selasa (27/04/2021) kemarin.
Surat pemanggilan empat orang tersebut beredar. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Surat panggilan tertanggal 20 April 2021 ditandatangani oleh Setya Budiyanto pimpinan KPK Duputi Bidang Penindakan Ddirektur Penyidikan. Sayangnya belum keterangan resmi dari komisi anti rasuah terkait hal itu.
Humas KPK Ali Fikri, belum menjawab saat dihubungi jamberita.com.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Vonis PN Tipikor Jambi, CB Divonis Paling Berat, Syahbandar Lebih Ringan
Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



