Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda



Rabu, 03 Maret 2021 - 21:08:42 WIB



JAMBERITA.COM- Ahli hukum pidana Dr. Suparji Ahmad SH, MH dalam cuitan Syahganda.

Ini disampaikan saat memberikan kesaksian ahli atas perkara Syahganda Nainggolan di pengadilan negeri Depok.

Ia mengatakan bahwa tidak terpenuhi unsur kebohongan yang menyebabkan terjadinya keonaran dalam cuitan Tweeter terdakwa Syahganda Nainggolan, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pasal 14 ayat 1 UU Hukum Pidana tahun 1946.

Sebab, apa yang disampaikan Syahganda adalah bentuk kritik sosial yang sesuai fakta, sedangkan keonaran yang terjadi dalam aksi demonstrasi menolak RUU Ciptaker di Jakarta, pada 8 Oktober 2020 lalu, perlu pembuktian materil.

Lebih lanjut Supardi mengatakan bahwa pasal 14 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1946 itu merupakan delik semi formal dan semi meteriil. Sebab, unsur "dapat menerbitkan keonaran", kata "dapat" itu membuat tafsir tidak sepenuhnya pembuktian diperlukan. Namun, ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah cuitan terdakwa dapat menerbitkan keonaran, ahli mengatakan tidak ada, sebab platform Tweeter yang disebutkan menimbulkan pro-kontra nitizen, adalah hal biasa saja.

Sidang pemeriksaan hari ini, menghadirkan juga saksi meringankan Abdul Hakim, ketua serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI'98). Abdul mengatakan bahwa sejak Februari 2020 organisasi buruh yang dia pimpin, bersama belasan Federasi Serikat Buruh berskala nasional, telah mengkritisi RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut. Mereka telah menyurati presiden, DPR-RI dan bahkan bertemu dengan dua wakil ketua DPR untuk menyampaikan keberayan dan masukan. Namun, demonstrasi besar-besaran terpaksa dilakukan karena aspirasi buruh tidak ditanggapi.

Menurutnya, terdakwa, sebagai ketua dewan syari'ah PPMI98, tidak mengarahkan adanya demonstrasi berujung rusuh, sebab hubungan dia dengan terdakwa dalam hirarki organisasi hanya melaporkan perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker secara berkala.

Persidangan atas terdakwa Syahganda Nainggolan berlangsung hari ini dipengadilan negeri Depok. Sidang akan dilanjutkan besok hari untuk kembali menghadirkan ahli dari pihak penasihat hukum.(*/sm)



Artikel Rekomendasi