JAMBERITA.COM - Sidang tindak pidana korupsi APBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Cornelis Buston (CB), Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi hari ini, Kamis (7/1/2021) ditunda. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni.
"Benar, sidang tersebut ditunda sampai satu minggu kedepan," katanya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Ketika ditanya alasan penundaan sidang, dirinya mengatakan untuk menanyakan langsung kepada KPK. Itu semuanya agar lebih valid alasan penundaannya.
Untuk diketahui, sidang hari ini diagendakan pemeriksaan terdakwa untuk Chumaidi Zaidi dan Syahbandar. Untuk Cornelis Buston saat ini mendengarkan keterangan ahli. (am)
Waspada Predator Online! Mahasiswa UNJA Bongkar Rahasia Gelap di Balik Layar Media Sosial
Bye-Bye Lemah Otot! Mahasiswa UNJA Ciptakan AI 'M-POWER' Deteksi Sarcopenia, Sabet Juara Nasional
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert Tanjung Bojo
Zumi Zola Dihadirkan Dalam Sidang Cornelis, Chumaidi dan Syahbandar Hari Ini
Nah..Dugaan Pemotongan Honor di BPPRD Kota Jambi Naik ke Penyidikan
Perkuat Pelaporan - Program Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankum Jambi Datangi DJKI Kemenkum RI


