JAMBERITA.COM- Kasus gratifikasi yang melilit mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, Arfan akhirnya memasuki tahap putusan.
Arfan yang sebelumnya dihukum dalam kasus dugaan suap APBD 2018 kini harus menjalani hukuman baru setelah divonis 4 tahun penjara oleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (17/12/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 31 tahun 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, sub 1 bulan," ucap Yandri Roni, hakim ketua.
Selain pidana penjara, Arfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 Miliar dan 100 ribu dolar Singapura. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dilelang negara, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tutup Yandri.(*/sm)
SAH Tegaskan Komitmen Dukung Percepatan Hilirisasi Pertanian Nasional
IW Soroti Jalan Nasional di Jambi : Jangan Biarkan Jadi Beban Ekonomi Daerah
Pemprov Jambi Suport Pejuang Lokal, Raden Hamzah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Zumi Zola Dihadirkan Dalam Sidang Cornelis, Chumaidi dan Syahbandar Hari Ini
Nah..Dugaan Pemotongan Honor di BPPRD Kota Jambi Naik ke Penyidikan
Pemprov Jambi Suport Pejuang Lokal, Raden Hamzah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

