JAMBERITA.COM - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain menjadi saksi dalam persidangan Cornelis Buston dkk hari ini Kamis (26/11/2020).
Ia menyebutkan bahwa para pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendapatkan jatah uang ketok palu pada 2017 itu sebesar Rp400 juta rupiah.
"Kami tahunya karena Pak Zoerman marah karena yang uang diserahkan masih kurang. Untuk pembagian sendiri dilakukan oleh Iim, itupun untuk Pak Zoerman saja. Kalau pimpinan yang lain tidak tahu," katanya, Kamis (26/11/2020).
Ia mengatakan, untuk Cornelis Buston pihaknya sendiri tidak mengetahui apakah dapat atau tidak. Karena pada saat itu pihaknya hanya mengetahui untuk Pak Zoerman saja. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Bersaksi Untuk Paut, Bupati Masnah Mengaku Satu Jam Diperiksa Penyidik KPK
Soal Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Auditorium UIN STS JAMBI, Begini Kata Wakajati Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



