JAMBERITA.COM- Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, sepertinya bakan lebih lama di Lapas Jambi.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan.
Ini merupakan kasus kedua yang dihadapi Arfan setelah sebelumnya dihukum untuk kasus suap ketok palu dan saat ini masih menjalani hukuman.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11/2020).
Menurut jaksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan," baca jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapab majelis hakim diketuai Yandri Roni, di Tipikor Jambi.
Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. "Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya.
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Bersaksi Untuk Paut, Bupati Masnah Mengaku Satu Jam Diperiksa Penyidik KPK
Soal Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Auditorium UIN STS JAMBI, Begini Kata Wakajati Jambi
Buron Kasus UIN Jambi Sempat Pamit ke Keluarga, Minta Waktu Cari Duit Baru Serahkan Diri


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



