JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sarolangun,di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum, Kamis (11/06/2026).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jonson Siagian, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita.
Dikatakan Dina, bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. "Tahapan ini bertujuan untuk memastikan agar rancangan peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki keselarasan secara substansi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah," tegasnya.
Adapun rapat harmonisasi tersebut membahas dua Ranperbup, yaitu tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun, serta Ranperbup tentang Pengelolaan Silpa pada BLUD RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun.
"Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan tersebut. Pengadaan barang dan jasa pada BLUD harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme yang diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan dan operasional tetap harus diimbangi dengan prinsip tata kelola yang baik," tegasnya.
Selain itu, kata Dina, pengelolaan SiLPA juga perlu diatur secara tertib, efisien, dan terukur. "Pemanfaatan SiLPA harus memiliki arah yang jelas agar dapat mendukung peningkatan kualitas layanan rumah sakit serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan anggaran," jelasnya.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Direktur RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, Riko Afora S.; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Arif Sulistiyono; Kabag Ekonomi, Davidman; perwakilan Bagian Hukum; Dinas Kesehatan; serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Melalui rapat tersebut, disepakati bahwa hasil pembahasan harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan peraturan bupati sebelum disampaikan kepada Bupati Sarolangun untuk proses penetapan lebih lanjut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.(afm)
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Tanjab Barat Boleh Bangga Pinang Betara Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing
Dorong Legalitas UMK, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Perseroan Perorangan kepada ASPEDI
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat


