JAMBERITA.COM- Jaksa KPK menuntut tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi dengan hukuman yang berbeda. Ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/2/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erika Sari Ginting ini, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa.
“Menuntut Terdakwa Cornelis Buston 6 tahun penjara, Chumaidi Zaidi 5 tahun, AR Syahbandar selama 5 tahun penjara dengan Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan,” kata penuntut umum.
Lalu, mencabut hak politik terdakwa baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik serta memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Kemudian, membebankan uang pengganti terhadap dua terdakwa Corrnelis Buston sebesar Rp100 juta, Chumaidi Zaidi Rp400 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas dan disita apabila tidak mencukupi diganti penjara enam bulan.
Tuntutan sesuai dengan dakwaan sebagai mana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*/sm)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Besok Pembacaan Tuntutan, Penahanan CB, Syahbandar dan Chumaidi Dipindahkan ke Jambi
Sidang Kedua DUNIAFILM21, Direktur Utama Visinema Pictures Hadir Sebagai Saksi
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



