JAMBERITA.COM - Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan divonis pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Vonis Dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan Selasa (30/03/2021).
Ketua Majelis Hakim Morailam Purba yang membacakan putusan mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti pasal 12 a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan masing-masing selama 4 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Morailam Purba membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Cekman dan Parlahutan masing-masing Rp 50 subsidair 2 bulan.
Berikutnya, hakim juga mencabut hak politik ketiga terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. "Kepada diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir," tutup hakim.(*/sm)
Dosen PGSD UNJA Kenalkan AI kepada Guru SD Batang Hari untuk Susun RPM Kurikulum Merdeka
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Microgreens dari Desa Ibru: Inovasi UNJA Cegah Stunting Sekaligus Buka Peluang Usaha
Vonis PN Tipikor Jambi, CB Divonis Paling Berat, Syahbandar Lebih Ringan
Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam



