JAMBERITA.COM - Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan divonis pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Vonis Dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan Selasa (30/03/2021).
Ketua Majelis Hakim Morailam Purba yang membacakan putusan mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti pasal 12 a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan masing-masing selama 4 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Morailam Purba membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Cekman dan Parlahutan masing-masing Rp 50 subsidair 2 bulan.
Berikutnya, hakim juga mencabut hak politik ketiga terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. "Kepada diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir," tutup hakim.(*/sm)
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Vonis PN Tipikor Jambi, CB Divonis Paling Berat, Syahbandar Lebih Ringan
Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub

