JAMBERITA.COM - Pada Pilkada serentak 2020 sebelumnya yang digelar pada 9 Desember lalu, pemerintah meliburkan khusus pada waktu tersebut untuk digunakan masyarakat didalam memilih.
Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan menyebutkan, untuk mengenai 27 Mei itu apakah libur atau tidak, pihaknya masih belum mengetahui. Karena itu semua adalah kewenangan dari pemerintah.
"Tadi ada dari Biro Pemerintahan Pemprov Jambi menelpon, untuk masalah apakah hari tersebut libur atau tidak masih di koordinasikan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).
Untuk diketahui, ada 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota melaksanakan proses PSU. Apakah nanti yang diliburkan pada 8i TPS itu saja atau malah hari itu diliburkan secara keseluruhan. (am)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Jadwal PSU 27 Mei 2021, Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Jambi
BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi 27 Mei 2021, Ini Jadwal Lengkapnya
Besok DKPP Putuskan Kasus Ketua Bawaslu Tanjabtim dan Anggota KPU Kota Jambi
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



