JAMBERITA.COM- KPU sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang. Keputusan KPU ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi pada 6 April 2021.
Dalam surat keputusan no 10/PP-01-Kpt/15/Prov/IV/ Jambi, disebutkan pengadaan bahan PSU 12 April, Distribusi 22-26 Mei 2021.
Rekapitulasi perhitungan suara penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK 27-28 Mei, rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan 28-31 Mei, Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Mei- 1 Juni, rekapitulasi tingkat kabupaten 1-2 Juni dan Pengumuman hasil Provinsi 3-4 Juni 2021.(*/sm)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Besok DKPP Putuskan Kasus Ketua Bawaslu Tanjabtim dan Anggota KPU Kota Jambi
Bawaslu Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal PSU, Asnawi: Mei Atau Juni Tak Masalah Asal Jelas


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


