JAMBERITA.COM- KPU sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang. Keputusan KPU ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi pada 6 April 2021.
Dalam surat keputusan no 10/PP-01-Kpt/15/Prov/IV/ Jambi, disebutkan pengadaan bahan PSU 12 April, Distribusi 22-26 Mei 2021.
Rekapitulasi perhitungan suara penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK 27-28 Mei, rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan 28-31 Mei, Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Mei- 1 Juni, rekapitulasi tingkat kabupaten 1-2 Juni dan Pengumuman hasil Provinsi 3-4 Juni 2021.(*/sm)
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74
Era Presiden Prabowo, SAH Ungkap Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Rasakan Dampaknya Langsung
UIN STS Juga Luncurkan “Sutha Eco-Ride” di Hari Santri dan Peringatan Hari Aksi Iklim Sedunia
Besok DKPP Putuskan Kasus Ketua Bawaslu Tanjabtim dan Anggota KPU Kota Jambi
Bawaslu Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal PSU, Asnawi: Mei Atau Juni Tak Masalah Asal Jelas
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74