JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi hingga saat ini masih terus mengevaluasi data pemilih yang masuk dalam 88 TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lembaga pengawasan ini sedang melakukan inventarisir masalah terhadap data pemilih tersebut.
"Kami mengingatkan agar KPU tidak menambah atau bahkan mengurangi jumlah pemilih di 88 TPS. Data pemilih itu juga harus termasuk tambahan dan pindah milih," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Selasa (6/4/2021).
Ia mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang memastikan semua pemilih itu masih ada. Ini juga dilakukan agar tidak ada masalah yang sama terjadi pada saat pemungutan dilakukan.
"Termasuk juga memastikan apakah ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat nanti. Mereka yang tidak memenuhi syrat bukan dicoret, melainkan ditandai. Dengan begitu, C6 (Surat pemberitahuan memilih, red) tidak disalahgunakan," ujarnya.
Bagaimana dengan 13.000 data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, apakah masih bisa memilih pada PSU ini? Pria yang akrab disapa Paul ini menyatakan, pihaknya juga masih mengkaji status 13.000 data pemilih tersebut. (am)
UNJA Borong Juara Bawa di Ajang Nasional, Bawa Nama Jambi ke Panggung Kewirausahaan Indonesia
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!
Gandeng LAN : Gubernur Al Haris Sebut Pemprov Jambi Fokus Cetak Aparatur Berkualitas hingga Desa
KPU Sebut Belum Ada Tetapkan Jadwal PSU, Subhan: Kita Masih Kaji
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!



