JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi hingga saat ini masih terus mengevaluasi data pemilih yang masuk dalam 88 TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lembaga pengawasan ini sedang melakukan inventarisir masalah terhadap data pemilih tersebut.
"Kami mengingatkan agar KPU tidak menambah atau bahkan mengurangi jumlah pemilih di 88 TPS. Data pemilih itu juga harus termasuk tambahan dan pindah milih," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Selasa (6/4/2021).
Ia mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang memastikan semua pemilih itu masih ada. Ini juga dilakukan agar tidak ada masalah yang sama terjadi pada saat pemungutan dilakukan.
"Termasuk juga memastikan apakah ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat nanti. Mereka yang tidak memenuhi syrat bukan dicoret, melainkan ditandai. Dengan begitu, C6 (Surat pemberitahuan memilih, red) tidak disalahgunakan," ujarnya.
Bagaimana dengan 13.000 data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, apakah masih bisa memilih pada PSU ini? Pria yang akrab disapa Paul ini menyatakan, pihaknya juga masih mengkaji status 13.000 data pemilih tersebut. (am)
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Gelar Syukuran Hadirkan 70 Stan UMKM
Buka Rakor Teknis Pembangunan Perkebunan, Fadhil Arief Ajak Kelola Kebun Secara Profesional
KPU Sebut Belum Ada Tetapkan Jadwal PSU, Subhan: Kita Masih Kaji
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



