JAMBERITA.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Jubir Banggar Zulkifli Linus menyapaikan bahwa pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp3.996.481.722.915. Angka ini bertambah Rp238.349.426.119 atau 6,34 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp3.758.132.296.796.
"Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp221.278.150.628 atau 5,76 persen dari APBD murni sebesar Rp3.843.662.374.728. Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah ditetapkan menjadi Rp4.064.940.525.356," paparnya.
Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD Provinsi Jambi 2026 mencatat defisit sebesar Rp68.458.802.441. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp68.605.904.520, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp147.102.079.
"Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan Rp162.645.444.119, dari sebelumnya Rp1.945.387.781.796 menjadi Rp2.108.033.225.915, atau naik 8,36 persen," ungkapnya.
Kenaikan pendapatan juga berasal dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp37.895.000.000 miliar. Anggaran tersebut antara lain bersumber dari Hibah Bio CF, Hibah PT Jasa Raharja, serta dana darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari Bantuan Presiden.
"Dalam struktur belanja, sejumlah perangkat daerah mendapat tambahan anggaran. Dinas Pendidikan, misalnya, mengalami kenaikan Rp19,50 miliar menjadi Rp1.264.909.167.528. Dinas Kesehatan bertambah Rp16,84 miliar menjadi Rp122.242.332.984, sementara RSUD Raden Mattaher bertambah Rp19,27 miliar menjadi Rp394.028.533.057," terangnya.
Sedangkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga mengalami peningkatan signifikan, dari Rp6,49 miliar menjadi Rp28,68 miliar atau bertambah sekitar Rp22,19 miliar.
"Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan. Komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah membahas RKA Perubahan APBD pada 22–24 September 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan Banggar DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah pada 25–29 September, sebelum dilakukan finalisasi pada 29 September 2026," tuturnya.
Banggar juga mencatat bahwa realisasi APBD hingga 18 September 2026 masih berada pada 63,62 persen untuk pendapatan dan 60,15 persen untuk belanja. "Banggar meminta TAPD dan perangkat daerah mempercepat realisasi keuangan maupun fisik pada sisa tahun anggaran 2026 agar program dan kegiatan yang dibiayai APBD dapat terlaksana sesuai target dan tepat sasaran," pintanya.
Dalam laporan akhirnya, Banggar menyatakan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2026 telah dapat disepakati. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD sebagai dasar pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
"Selain itu, Banggar meminta Inspektorat Provinsi Jambi melakukan review secara komprehensif terhadap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan alokasi anggaran darurat penanganan Karhutla sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari Bantuan Presiden. Review tersebut diminta untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran," pungkasnya.(afm)
APBD Perubahan 2026 Jambi Diketok, Belanja Tembus Rp4,06 Triliun
Pelantikan FAHMI UMMI, SAH Tekankan Amanah, Pengabdian dan Kerukunan
Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti
SAH Apresiasi Kementerian Haji, Sebut Arahan Prabowo Pangkas Antrean Haji Jadi 14 Tahun
SAH Dorong Pendidikan Kader Gerindra hingga Akar Rumput, Perkuat Partai dari Basis Terbawah
Waka DPRD Jambi Ungkap Dua Kepala Daerah di Jambi Belum Sepakat Soal PI WK Jabung
Parah! Kualitas Udara Kota Jambi Masuk Kategori Berbahaya, Sekolah PJJ Diperpanjang Lagi



