Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti



Rabu, 30 September 2026 - 17:40:50 WIB



Foto : PH Wahyu Agus Prayugo S.H., M.H., bersama tim usai Sidang, di PN Jambi.
Foto : PH Wahyu Agus Prayugo S.H., M.H., bersama tim usai Sidang, di PN Jambi.

JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., bersama rekan menilai, dugaan tindak pidana dalam pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi makin kabur. Hal tersebut disampaikan usai sidang agenda saling bersaksi antar-terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi yang berlangsung hingga Selasa (29/9) tengah malam.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa Mantan Dirtek Mustazal Khomidi, Kepala ULP Heri Pitriadi, dan Direktur PT DHS Rusdi Wahab, Wahyu menyatakan bahwa cecaran pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, maupun PH justru membuat pokok perkara semakin terang.

"Terkait dugaan mens rea atau perbuatan melawan hukum (PMH) terjawab semua. Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan melawan hukum maupun markup-nya di mana, begitu pula Majelis Hakim tidak dapat membuktikan persekongkolannya di mana," ujar Wahyu usai persidangan.

Wahyu menegaskan bahwa penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta seluruh prosedur pengadaan yang dijalankan PDAM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya aliran dana atau suap kepada pihak mana pun. Hal ini diperkuat oleh pengakuan mantan Dirtek Mustazal Khomidi di depan majelis hakim yang menyatakan tidak pernah menerima imbalan dari pihak rekanan.

Di sisi lain, persidangan juga menyoroti dilema operasional yang dihadapi Perumda Tirta Mayang di tengah kondisi musim kemarau dan keruhnya Sungai Batanghari. Menurut Wahyu, penanganan hukum kasus ini harus dipilah secara cermat agar tidak melumpuhkan pelayanan publik.

"PDAM saat ini dilema; pakai penjernih salah, tidak pakai penjernih salah. Padahal berdasarkan PP 54, uang perusahaan dan uang negara itu terpisah," tegas Wahyu.

Pandangan tersebut diamini oleh terdakwa Mustazal Khomidi. Di hadapan majelis hakim, Mustazal menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia penjernih air merupakan suatu keharusan mutlak agar distribusi air bersih kepada masyarakat tetap berjalan.

"Penjernih itu suatu keharusan dalam pendistribusian air bersih. PDAM harus melakukan inovasi, jangan karena melihat perkara yang tengah bergulir lalu kewajiban masyarakat tidak terpenuhi. Tidak harus berpatokan ke PT DHS, tapi bisa mencari bahan kimia penjernih air lainnya," pungkas Mustazal.(afm)





Artikel Rekomendasi