Kemenkum Jambi Koordinasi ke Ditjen AHU Bahas Pembatalan SK hingga Notaris Pensiun



Selasa, 29 September 2026 - 19:24:31 WIB



Foto : Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Diana Yuli Astuti beserta rombongan diterima Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan Direktorat Perdata Ditjen AHU, Dora Hanura.
Foto : Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Diana Yuli Astuti beserta rombongan diterima Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan Direktorat Perdata Ditjen AHU, Dora Hanura.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi menggelar koordinasi dengan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menangani sejumlah permasalahan keperdataan serta pembinaan profesi kenotariatan di wilayah Jambi, Selasa (29/9/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperoleh kejelasan tindak lanjut, serta mendapatkan arahan teknis terkait isu-isu krusial kenotariatan di daerah.

"Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh langkah penanganan permasalahan kenotariatan di Jambi memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi," ujarnya.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengerjaan mekanisme dan tahapan administratif proses pembatalan Surat Keputusan (SK) Notaris. Kanwil Kemenkum Jambi berupaya memastikan seluruh proses pembatalan SK memiliki dukungan kelengkapan berkas dan dasar hukum yang kuat.

Selain itu, pertemuan ini mengonfirmasi perkembangan penerbitan SK Protokoler Notaris. Saat ini, proses penerbitan SK tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Direktur Jenderal AHU.

"Setelah SK diterbitkan, pihak Kanwil akan langsung mempercepat tindak lanjut administrasi di daerah demi menjamin pengamanan protokol notaris dan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.

Pertemuan tersebut juga merumuskan langkah penanganan terhadap notaris yang mengajukan pengunduran diri. Direktorat Perdata Ditjen AHU memberikan arahan teknis mengenai tata cara penyelesaian status jabatan serta penyerahan protokol notaris agar pelayanan publik tetap berjalan berkesinambungan.

Seluruh hasil arahan teknis dari Ditjen AHU ini akan segera ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkum Jambi secara terkoordinasi di tingkat daerah.(afm)





Artikel Rekomendasi