JAMBERITA.COM - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi akhirnya diputuskan 27 Mei 2021.
Ini setelah sebelumnya beredar jadwal 5 Mei. Ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 10/PP.01.2-Kpt/15/Prov/IV/2021.
Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan mengatakan, pihaknya memilih 27 Mei itu karena jadwal 5 Mei pada rencana sebelumnya sangat mepet waktunya. Makanya sangat tidak memungkinkan.
"Makanya atas kajian itu dengan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Selain itu juga atas pertimbangan hari kerja, makanya kami pilih tanggal 27 Mei itu dengan segala pertimbangan," katanya, Rabu (7/4/2021).
Sementara untuk jadwal rekapitulasi perhitungan suara penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK 27-28 Mei, rekapitulasi hasil perhitungan suara dintingkat kecamatan 28-31 Mei, Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Mei- 1 Juni, rekapitulasi tingkat kabupaten 1-2 Juni daj Pengumuman hasil Provinsi 3-4 Juni 2021.(am)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi 27 Mei 2021, Ini Jadwal Lengkapnya
Besok DKPP Putuskan Kasus Ketua Bawaslu Tanjabtim dan Anggota KPU Kota Jambi
Bawaslu Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal PSU, Asnawi: Mei Atau Juni Tak Masalah Asal Jelas
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



