Bekas PETI Seluas 3,5 HA Ditemukan di TNKS, Satgas PKH Bongkar dan Bakar Pondok



Jumat, 06 November 2026 - 17:02:35 WIB



Foto : Penertiban di Kawasan TNKS.
Foto : Penertiban di Kawasan TNKS.

JAMBERITA.COM - Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan bekas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seluas kurang lebih 3,5 hektare di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Merangin, Jambi.

Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan melakukan patroli dan penertiban di kawasan perbatasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Kamis (5/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim melibatkan Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, dan Balai Besar TNKS untuk melakukan pengawasan sekaligus mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung saat patroli dilakukan.

Meski demikian, tim menemukan sejumlah lokasi bekas galian tambang yang sudah ditinggalkan dengan perkiraan luas mencapai 3,5 hektare.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Meskipun saat patroli tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim menemukan sejumlah bekas galian PETI dengan luas diperkirakan mencapai 3,5 hektare,” ujar Noly Wijaya.

Selain memeriksa lokasi bekas penambangan, tim gabungan juga memasang tiga papan larangan atau plang di sejumlah titik. Pemasangan tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang di dalam kawasan hutan TNKS.

Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap pondok-pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Noly menegaskan, Kejati Jambi mendukung sinergitas lintas instansi dalam menjaga kawasan hutan dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal.

“Kejati Jambi mendukung penuh sinergitas Satgas PKH bersama TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum. Kolaborasi ini menjadi faktor penting untuk memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan optimal serta mencegah kembali terjadinya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi,” tegasnya.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan agar kawasan TNKS tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan.(afm)





Artikel Rekomendasi