JAMBERITA.COM- Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum serta permohonan dari terdakwa, Jaksa KPK menyebutkan setidaknya ada 2 hal yang menjadi poin penting didalam pembelaan yang disampaikan.
"Kami juga mau meralat tuntatan terhadap denda para terdakwa yang disebutkan Rp. 50 Juta. Tuntutan ini seharusnya untuk perkara yang lain," kata Jaksa KPK Febi Dwiyandos, Senin (16/3/2020).
Ia mengatakan, pihaknya meminta perubahan itu menjadi Rp. 200 Juta dengan subsider tetap pada tuntutan sebelumnya selama 2 bulan. "Penyampaian ini hanya kami lakukan secara lisan," tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyebutkan perubahan itu tidaklah pada waktunya lagi. Jika itu dilakukan saat tuntutan sebelumnya mungkin itu masih bisa dilakukan.
"Makanya itu tidak bisa dilakukan, hanya saja itu tergantung kepada majelis hakim yang menentukan," ujar Indra Armendaris yang menjadi perwakilan. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Elhelwi Menangis saat Pembelaan, Sufardi dan Gusrizal Minta Maaf ke Keluarga dan Masyarakat
Pengacara Gusrizal Sebut Kliennya Keberatan Kembalikan Uang Pengganti Rp. 30 Juta
Pengacara Elhelwi Minta Hakim Berikan Hukuman Seadil-adilnya Untuk Kliennya


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



