Kemenag Muaro Jambi Gencar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha



Jumat, 05 Juni 2026 - 20:03:08 WIB



JAMBERITA.COM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaro Jambi terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku usaha dengan mendatangi mereka secara langsung di tiga kecamatan pada Kamis (4/6/2026) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Muaro Jambi mengerahkan seluruh pendamping halal yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Kepala Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, H. Buhri Y, turun langsung menemui para pelaku usaha pangan di kawasan Mendalo guna memberikan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Menurut H. Buhri, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini merupakan kelanjutan tahapan sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.

Adapun produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, biologi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

H. Buhri menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal yang tersedia di KUA melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang dilaksanakan oleh para penyuluh agama Islam.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muaro Jambi, H. Muhsin, mengatakan bahwa pihaknya melibatkan penyuluh agama Islam sebagai pelaksana percepatan program sertifikasi halal menuju target tahun 2026.

Sosialisasi sertifikasi halal dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Jambi Luar Kota, Sekernan, dan Mestong. Kegiatan ini menyasar lebih dari 100 pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor usaha, khususnya makanan dan minuman. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal serta mekanisme pengajuan sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Khusus kegiatan di Kecamatan Jambi Luar Kota, turut hadir Kepala KUA Jambi Luar Kota, Musadik, Penyuluh Agama Islam Ahli Madya Hj. Hasibiah, S.Ag., serta sejumlah penyuluh agama Islam lainnya yang memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha.





Artikel Rekomendasi