Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi



Minggu, 07 Juni 2026 - 20:08:36 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Kuasa Hukum dari LBH Ansor membantah keras rumor mengenai dugaan pembatalan 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Informasi yang beredar tersebut dinilai tidak benar, prematur, serta tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kuasa Hukum pemegang sertifikat, Badia Amin, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun keputusan administratif dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Jambi, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan sertifikat atas nama Fairizal Azmi dan 104 warga lainnya tersebut.

"Secara hukum, Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti hak yang kuat dan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan klaim sepihak, asumsi, ataupun dugaan yang belum teruji kebenarannya melalui mekanisme hukum yang sah," ujar Badia Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Badia, permasalahan yang berkembang saat ini masih berada dalam tahapan penelitian, verifikasi, dan pencocokan data melalui agenda Joint Survey yang dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut dihadiri oleh perwakilan, Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Jambi,?Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan ?Para pemegang SHM dan Tim Kuasa Hukum LBH Ansor.

Namun, dalam verifikasi lapangan tersebut, pihak yang mengklaim sebagai peserta Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM)—yang diwakili oleh Joko dan tim—belum dapat menunjukkan batas-batas lokasi serta titik koordinat yang diklaim secara pasti dan konsisten. Selain itu, hingga agenda berakhir, pihak pengklaim maupun instansi terkait belum bisa memperlihatkan dokumen memadai yang membuktikan status resmi mereka sebagai peserta TSM di objek sengketa.

Di sisi lain, dua perusahaan yang turut diundang karena memiliki keterkaitan historis atas penguasaan lahan tersebut, yakni PT Muaro Kahuripan Indonesia (PT MKI) dan PT Bahari Gembira Ria (PT BGR), dilaporkan tidak hadir.

Sengketa ini berakar dari kawasan pencadangan transmigrasi yang awalnya seluas sekitar 20.000 hektare. Saat realisasi Program TSM sekitar tahun 2009, muncul persoalan keterbatasan lahan untuk peserta program.

Meski sempat muncul alternatif penyelesaian berupa penyediaan lahan pengganti dalam forum-forum mediasi sebelumnya, kesepakatan belum tercapai. Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan pandangan mengenai biaya staking (pembukaan lahan), penyediaan bibit, serta bentuk kompensasi lainnya.

Tim Kuasa Hukum mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas kepastian hukum dan praduga sah terhadap produk administrasi pertanahan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa status 105 SHM tersebut masih sah dan kuat secara hukum demi melindungi hak-hak keperdataan warga negara yang beriktikad baik.(afm)





Artikel Rekomendasi