JAMBERITA.COM - Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri menggelar kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan (Bintekkatpuan) Tahun 2026 di Aston Jambi Hotel pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat fungsi koordinasi, pengawasan, dan profesionalitas aparat penegak hukum di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Acara strategis tersebut turut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, serta diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai instansi pengemban fungsi pembinaan dan pengawasan PPNS.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Jambi, Fatriansyah, hadir sebagai narasumber. Ia membawakan materi bertajuk “Optimalisasi Peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam Mewujudkan Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS di Lingkungan Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.”
Fatriansyah menegaskan bahwa kedudukan Kementerian Hukum sebagai pembina administrasi PPNS telah diatur secara sah dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010.
“Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan administrasi PPNS berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan peran PPNS menjadi penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah maupun pusat dapat berjalan lebih efektif dan profesional,” ujar Fatriansyah.
Untuk memperkuat legalitas dan tata kelola tersebut, Kemenkum melakukan dua langkah strategis nasional, yakni ?penerbitan regulasi baru dan transformasi digital.
Penerbitan regulasi baru dalam Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur aspek teknis administrasi serta menjadi pedoman pembentukan jabatan fungsional PPNS.
Sedangkan transformasi digital, suatu Pengembangan Aplikasi Administrasi PPNS oleh Direktorat Pidana Ditjen AHU untuk memodernisasi tata kelola data penegak hukum.
"Pemanfaatan aplikasi administrasi PPNS merupakan langkah nyata dalam mendukung modernisasi. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelayanan administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel,” tambah Fatriansyah.
Melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Kemenkum dalam Bintekkatpuan 2026 ini, seluruh instansi pengawas diharapkan mampu mempercepat pembentukan jabatan fungsional PPNS demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Indonesia.(afm)
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Dosen UNJA Nahkodai AP2TPI Wilayah Sumatera Periode 2026-2028
Assessment Selesai, Peserta Lelang Jabatan Pemprov Jambi Melaju ke Tahap Makalah & Wawancara Akhir!
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!
Mancing Tengah Malam, Seorang Pria di Jambi Hilang Misterius hanya Menyisakan Motor & Gorengan
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN

