JAMBERITA.COM- Setelah nota pembelaan dibacakan oleh para penasihat hukum terdakwa kasus suap RAPBD 2017-2018, para terdakwa menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim.
Supardi Nurzain didalam permohonan kepada majelis hakim jika dirinya sangat menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pihaknya meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Jambi.
"Selain itu kami juga minta maaf kepada keluarga karena sudah melakukan hal yang melakukan ini," katanya, Senin (16/3/2020).
Elhelwi juga menyampaikan permohonan dengan hakim sambil menangis. Dirinya menyesal dengan apa yang sudah dilakukan. Selain itu, pihaknya ingin majelis hakim memberikan hukuman kepadanya seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
"Selain itu kami juga meminta untuk dipindahkan ke Lapas Muaro Bungo karena berada disana bisa lebih mudah bertemu keluarga saya," katanya.
Selain itu, Gusrizal meminta maaf kepada seluruh masyarakat, keluarga, dan semuanya karena perbuatan yang dilakukan.
Selain itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya.
"Mengenai uang pengganti saya berpendapat demikian termasuk masalah pencabutan hak politik. Namun, kami akan ikuti apa yang menjadi putusan hakim nanti," tandasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Pengacara Gusrizal Sebut Kliennya Keberatan Kembalikan Uang Pengganti Rp. 30 Juta
Pengacara Elhelwi Minta Hakim Berikan Hukuman Seadil-adilnya Untuk Kliennya
Pengacara Supardi Tidak Sepakat Hak Politik Kliennya Dicabut






UBR Jambi Juga Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Humaniora 2026/2027, Silahkan Bergabung



