JAMBERITA.COM- Pengacara Elhelwi bacakan nota pembelaan setelah pengacara Supardi Nurzain selesai bacakan nota pembelaan, Senin (16/3/2020). Didalam pledoi yang dibacakan itu secara gamblang disebutkan terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya.
"Klien kami minta seadil-adilnya hukuman yang diberikan kepadanya. Selain itu klien kami menyesal telah melakukan perbuatan itu," ujar pengacara Elhelwi.
Selain itu, kliennya berdasarkan fakta persidangan tidak bersifat aktif dalam kasus suap ketok palu. Klien juga telah mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
"Klien kami hanya bisa memohon kepada majelis hakim yang mulia, untuk memberikan putusan yang adil, dan seringan-ringannya," tandasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Pengacara Supardi Tidak Sepakat Hak Politik Kliennya Dicabut
Setelah Dituntut 5 Tahun, Hari Ini Elhelwi dkk Akan Berikan Pembelaan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



