Intrupsi di Paripurna, Pansus I DPRD Jambi Desak Gubernur Transparan Soal PI 10% PetroChina



Senin, 27 Juli 2026 - 18:19:28 WIB



Foto : Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani.
Foto : Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani.

JAMBERITA.COM - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diwarnai interupsi tajam, Senin (27/7). Ketua Pansus I Percepatan Participating Interest (PI) 10 Persen PetroChina, Abun Yani, mencecar Gubernur Jambi terkait belum adanya laporan resmi mengenai progres business-to-business (B-to-B) antara BUMD dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa Pansus I telah berulang kali berupaya menggelar rapat kerja bersama Tim Percepatan Pemerintah Daerah dan BUMD. Namun, agenda tersebut kerap terhenti akibat ketidaksiapan pihak eksekutif.

"Pansus sudah berapa kali berupaya mengundang pihak Tim Percepatan Pemerintah dan BUMD untuk melakukan rapat. Namun karena ketidaksiapan mereka, akhirnya rapat tidak bisa dilanjutkan sehingga Pansus belum mendapat informasi terbaru," tegas Abun Yani di tengah forum paripurna, Senin (27/7).

Dalam interupsinya, Abun Yani mendesak Gubernur Jambi bersama Tim Percepatan PI dan BUMD untuk segera memberikan laporan progres paling mutakhir..Ia juga mengingatkan agar tidak ada kesepakatan apa pun yang dibuat sebelum Pansus menerima kejelasan informasi, khususnya terkait besaran porsi saham yang dikelola.

Abun menekankan bahwa Pansus I berkomitmen penuh mengawal agar hak pengelolaan PI bagi daerah tersebut tidak berkurang sedikit pun dari angka 10 persen. "Di sini saya sampaikan kepada Gubernur untuk segera melaporkan progresnya. Pansus akan mendalami semua laporan itu dan kita berharap PI ini tidak kurang dari 10 persen, jangan sampai," jelasnya.

Lebih lanjut, Abun Yani menegaskan bahwa jika laporan resmi telah diterima, Pansus I akan melakukan kajian mendalam serta analisis komprehensif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi yang merugikan daerah, Pansus siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional hingga ranah hukum.

"Pansus tidak menghendaki jika PI 10 persen itu tidak sesuai dengan harapan. Pansus akan mengkaji dan membawa ini ke Menteri ESDM, DPR RI, hingga Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi