JAMBERITA.COM- Setelah Jaksa KPK berikan tuntutan kepada terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi Kamis (5/3/2020), penasihat hukum terdakwa meminta waktu lebih lama kepada hakim untuk memberikan pembelaan.
"Kami minta waktu selama 2 minggu untuk membuat nota pembelaan kepada klien kami. Itu semua tergantung kepada yang mulia untuk menentukan," kata Indra Armendaris yang mewakili para penasihat hukum.
Hakim Ketua Morailam Purba sendiri dalam permintaan itu menyebutkan bahwa waktu 2 minggu itu terlalu lama. Karena akan ada lagi persidangan lain yang harus dipimpin.
"Untuk itu, persidangan selanjutnya akan kita lanjutkan pada 16 Maret. Silakan para penasihat hukum untuk membuat pembelaan, terdakwa juga buat pembelaan pribadi," tutupnya sembari mengetuk palu sidang. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Ini Dasar Pertimbangan Jaksa Berikan Tuntutan Pada Elhelwi dkk
Breaking News!!! Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal Dituntut 5 Tahun Penjara


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



