JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) sepakat akan kembali menghadirkan Mantan Plt Direktur Teknik Husean Pancanata serta Senior Manajer Eko Wantoyo pada persidangan kasus dugaan korupsi bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi pekan depan.
Hal ini diambil setelah ditemukannya sejumlah keterangan yang saling bertentangan dan terkesan saling lempar tanggung jawab di antara para saksi internal perusahaan.
Ketidaksesuaian fakta terungkap saat saksi Eko Wantoyo dalam persidangan sebelumnya Kamis (16/7) mengaku tidak mengetahui pihak yang meminta penggunaan bahan kimia jenis Sucolite. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Saksi Gustoni (Manajer Distribusi/Produksi) yang menyebut bahwa permintaan bahan kimia tersebut justru datang dari Manajer Produksi, Kamis (23/7).
Selain itu, janggalnya penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) turut menjadi sorotan. Mantan Dirut Dwike Riantara menjelaskan bahwa pengadaan Sucolite untuk tahun anggaran 2021 telah dibahas sejak 2020—masa di mana Husean Pancanata menjabat sebagai Plt Dirtek. Akan tetapi, Husean justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai penganggaran tersebut saat bersaksi di muka persidangan.
"Minggu depan saksi Husean Pancanata, Eko Wantoyo, dan Yuli Dianasari akan dipanggil kembali untuk dikonfrontasi karena ada fakta yang janggal dan saling bertentangan," tegas tim Penasehat Hukum terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Jambi, Kukuh, memastikan pihaknya akan memanggil ulang seluruh saksi terkait demi membuat perkara ini terang benderang. "Pihak JPU akan memanggil kembali seluruh saksi terkait dari internal PDAM pada persidangan mendatang, termasuk saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya," pungkasnya.(afm)
UBR Jambi Sambut Ratusan Mahasiswa Baru, Komitmen Integritas : Anti Bullying & Bebas Narkoba!
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU
Febrie merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka TPPU
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran



