JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi hari ini, Kamis (5/3/2020) dilanjutkan. Persidangan kali ini ini terkait tuntutan yang diberikan Jaksa KPK kepada tiga terdakwa.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com di PN Tindak Pidana Korupsi Jambi, saat ini para terdakwa sudah berada diruang tunggu. Selain itu, para pengunjung sidang sendiri juga sudah berada didalam ruang sidang untuk mengetahui berapa tuntutan yang diberikan jaksa.
Saat ini memang sidang belum dimulai. Karena didalam ruang sidang hanya ada pengunjung saja. Penasihat Hukum terdakwa maupun Jaksa belum terlihat saat ini berada didalam ruang sidang. (am)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Jaksa dan Hakim yang Tangani Kasus Cabul Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan dan Yudisial
Effendi Hatta, Muhamadiyah dan Zainal Abidin Terima Vonis 4 Tahun, Jaksa Pikir-Pikir
BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah Divonis 4 Tahun Penjara
SKK Migas Bersama KKKS Prima Energi Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi