JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi hari ini, Kamis (5/3/2020) dilanjutkan. Persidangan kali ini ini terkait tuntutan yang diberikan Jaksa KPK kepada tiga terdakwa.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com di PN Tindak Pidana Korupsi Jambi, saat ini para terdakwa sudah berada diruang tunggu. Selain itu, para pengunjung sidang sendiri juga sudah berada didalam ruang sidang untuk mengetahui berapa tuntutan yang diberikan jaksa.
Saat ini memang sidang belum dimulai. Karena didalam ruang sidang hanya ada pengunjung saja. Penasihat Hukum terdakwa maupun Jaksa belum terlihat saat ini berada didalam ruang sidang. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jaksa dan Hakim yang Tangani Kasus Cabul Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan dan Yudisial
Effendi Hatta, Muhamadiyah dan Zainal Abidin Terima Vonis 4 Tahun, Jaksa Pikir-Pikir
BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah Divonis 4 Tahun Penjara


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



