JAMBERITA.COM - Setelah hakim memberikan vonis kepada terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah selama 4 tahun penjara, para penasihat hukum para terdakwa menyebutkan bahwa menerima vonis yang diberikan oleh hakim.
"Kami menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada klien kami," sebut semua penasihat hukum, Kamis (27/2/2020).
Meskipun begitu, Jaksa KPK ternyata belum menentukan apakah akan menerima atau tidak terhadap vonis yang diberikan oleh hakim. Dalam persidangan akhir tersebut jaksa KPK masih akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia apakah menerima atau belum terhadap putusan ini," tandasnya. (am)
BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah Divonis 4 Tahun Penjara
Jawab Pembelaan Zainal Dkk, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Putusan Disampaikan 27 Februari
Taher Rahman Dituntut 8,5 Tahun Penjara Atas Korupsi Asrama Haji
Terpidana Kasus Narkoba yang Kabur saat Sidang TPPU Ditangkap di Padang
Penasihat Hukum Muhammadiyah Sebut Kliennya Tidak Langgar Dakwaan Jaksa


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



