JAMBERITA.COM- Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah sebagai terdakwa suap RAPBD 2017 hari menjalani sidang terakhir yaitu putusan, Kamis (27/2/2020). Saat ini para penasihat hukum terdakwa dan jaksa KPK sudah berada didalam ruang sidang.
BACA: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiya Divonis 4 Tahun Penjara
Beberapa penonton sidang juga sudah berada didalam ruangan untuk mendengarkan berapa vonis yang akan diberikan hakim kepada 3 terdakwa ini. Meskipun begitu, persidangan ini masih belum dimulai.
Sebelumnya, Terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah mendapatkan tuntutan dari Jaksa KPK dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta. Selain itu juga hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Taher Rahman Dituntut 8,5 Tahun Penjara Atas Korupsi Asrama Haji
Terpidana Kasus Narkoba yang Kabur saat Sidang TPPU Ditangkap di Padang
Jawab Pembelaan Zainal Dkk, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Putusan Disampaikan 27 Februari


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



