JAMBERITA.COM- M Taher Rahman, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil ) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, menuntut terdakwa M Taher Rahman, dengan Pidana Penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Putu Eka Suyanta.
Selain penjara, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 Miliar subsider lima tahun penjara.
"Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 149 dipergunakan untuk perkara lain," lanjut jaksa.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, mantan kanwil Kemenang Provinsi Jambi ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagai mana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Terpidana Kasus Narkoba yang Kabur saat Sidang TPPU Ditangkap di Padang
Jawab Pembelaan Zainal Dkk, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Putusan Disampaikan 27 Februari
Penasihat Hukum Muhammadiyah Sebut Kliennya Tidak Langgar Dakwaan Jaksa


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



