Penasihat Hukum Muhammadiyah Sebut Kliennya Tidak Langgar Dakwaan Jaksa



Selasa, 18 Februari 2020 - 13:36:32 WIB



JAMBERITA.COM - Berbeda dengan Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang hampir menerima tuntutan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, Penasihat Hukum Muhammadiyah menolak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa KPK.

"Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan pertama," kata Penasihat Hukum, Selasa (18/2/2020).

Ia mengatakan, pihaknya menolak itu karena kliennya tidaklah secara aktif meminta uang ketok palu. Pada posisinya pihaknya ingin tuntutan diberikan pada pasal 11.

"Klien kami sudah mengakui dan juga meminta keputusan majelis hakim untuk bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi