JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Zainal Abidin dalam pembacaan nota pembelaan menyebutkan bahwa kliennya keberatan terhadap tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK. Menurutnya tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu terlalu berat.
BACA: Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
"Untuk masa kurungan kami meminta kepada hakim yang mulia untuk memutuskan seadil-adilnya," katanya, Selasa (18/2/2020).
Ia mengatakan, untuk denda Rp. 300 Juta itu juga kliennya merasa keberatan. Karena pihaknya tidak memiliki pemasukan apapun lagi dan juga seluruh hasil yang didapat sudah dikembalikan kepada KPK.
BACA: Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
"Kami minta untuk denda ini juga diberikan keringanan. Untuk pencabutan hak politik sendiri kami juga meminta untuk tidak selama itu, karena klien kami sendiri sudah sangat koperatif terhadap kasus ini," ujarnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
