JAMBERITA.COM- Luhut Silaban yang hadir sebagai saksi pada persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengannya karena berbeda komisi. Termasuk juga mengenai uang yang didapat oleh mereka.
"Kami sendiri terima uang itu sebenarnya tidak tahu untuk apa, karena saat itu pembahasan berjalan lancar. Kami dapat dari Kusnindar sebesar Rp. 100 Juta karena sebelumnya ditanya alamat rumah dan dapatkan ditepi jalan," katanya, Kamis (13/2/2020).
Ia menyebutkan, untuk yang kedua diberikan di lobi Kantor DPRD Provinsi Jambi dan angkanya Rp. 100 Juta. Uang yang diterima ini sudah pihaknya kembalikan kepada KPK.
"Untuk 2017 saja yang terima yang mulia. Untuk 2018 saya tidak terima lagi, dan saya tidak pernah ikut dengan yang lain termasuk kejadian di komisi yang lain," sebutnya.
"Saya juga tidak semuanya mengetahui apa yang terjadi, karena bisa ada yang saya tahu dan ada yang tidak saya tahu. Banyak rahasia dan juga kelompok-kelompok di DPRD tersebut," tambahnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Uang 300 Juta Diterima, Rudi Sebut Belum Tahu Mau Dipakai Apa
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
