JAMBERITA.COM - Tadjudin Hasan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi memberikan keterangan yang mengundang tawa para pengunjung sidang. Hal ini dikarenakan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim dan Jaksa dijawab dengan hal yang menarik.
"Untuk 2017 kami terima uang dari Kusnindar Rp. 200 Juta dua tahap yang diberikan Kusnindar. Kusnindar sendiri datang langsung ke rumah untuk menyerahkan uang tersebut," katanya, Kamis (13/2/2020).
Ia menyebutkan, ketika Kusnindar datang kerumah menyerahkan uang Rp. 100 Juta dengan menyebut ini adalah rezeki. Saya jawab waktu itu Alhamdulillah, selanjutnya diberikan lagi Rp. 100 Juta dan disebut oleh Kusnindar ada tambahan rezeki. Saya jawab lagi saat itu alhamdulillah.
"Uang yang kami dapat ini dipakai untuk investasi. Sayo kasih THR ke orang, sumbangan untuk masjid. Mumpung sebagai catatan untuk 2019 biar bisa terpilih lagi," sebutnya disambut gelak tawa para pengunjung.
Ketika ditanya apakah sudah kembalikan uang tersebut, Sekretaris PKB Provinsi Jambi ini menjawab sudah kembalikan seluruhnya kepada KPK. Terhadap bagaimana caranya mengembalikan itu merupakan urusannya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
