JAMBERITA.COM- Persidangan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dilaksanakan hari ini, Kamis (13/2/2020). Dalam persidangan ini masih untuk mendengarkan keterangan saksi.
Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan bahwa ada 5 saksi dihadirkan pada persidangan ini. Kali mungkin adalah persidangan terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi itu ada Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Luhut Silaban, Rudi Wijaya, dan Arakhmat Eka Putra," jawabnya.
Saat ini, persidangan untuk 3 terdakwa ini sedang berlangsung. Dan para saksi sudah mulai dicerca oleh hakim maupun jaksa KPK dengan pertanyaan-pertanyaan. (am)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



