JAMBERITA.COM - Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah didakwa oleh Jaksa KPK dengan tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama ini dengan denda Rp. 300 Juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA: Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
"Para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima janji dan hadiah yang bertentangan dengan kewenangannya. Selain itu para terdakwa dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," kata Jaksa KPK Iskandar Marwoto, Selasa (11/2/2020).
Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa ini melanggar Pasal 12a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Selain itu, Khusus Terdakwa Effendi Hatta karena masih belum mengembalikan uang ketok palu sebesar Rp. 100 Juta, maka dituntut uang pengganti sebesar Rp. 100 Juta. Uang tersebut harus dibayar sebelum kasus ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak akan dilakukan penyitaan barang untuk dilelang dengan harga tersebut. Jika tidak ada maka akan diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," ujarnya.
BACA: Hari Ini Sidang Tuntutan Effendi Hatta dkk Dimulai
Zainal Abidin dan Effendi Hatta selaku terdakwa terbukti mendapatkan janji dan pemberian uang dari Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dapatkan uang khusus Komisi III sebesar Rp.175 Juta selain dari uang ketok palu. Sedangkan Muhammadiyah terbukti menerima uang ketok palu sebesar Rp.200 Juta. (am)
Satu-satunya di Jambi: UBR Gandeng Kementerian Cetak Sarjana PMI Bergaji Puluhan Juta
UNJA Terapkan WFH Tiap Jumat, Prof. Helmi: Hemat Energi Tanpa Toleransi Penurunan Kinerja
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
Lagi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi Dari Dewan Untuk Terdakwa Elhelwi Dkk
Bank 9 Jambi Dibobol Maling, Satu Brangkas Uang Dibawa Kabur




