JAMBERITA.COM- Rudi Wijaya yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan bahwa dirinya mengetahui uang jatah PKS sebesar Rp300 Juta yang dikasih tahu oleh Arakhmat Eka Putra pada 2017. Hanya saja uang tersebut tidak dirinya ambil.
"Kami suruh Rahmat simpan saja uang itu karena PKS memang dilarang menerima uang-uang seperti itu. Setelah itu PKS tidak ada lagi menerima. Juga tidak ada pembahasan saat itu uang itu mau dipakai apa," katanya, Kamis (13/2/2020).
Ia menyebutkan, uang yang diterima tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Uang tersebut untuk 2017 diberikan oleh Kusnindar. Untuk 2018 sendiri pihaknya tidak terima uang tersebut.
"Mengenai hal ini hanya sebatas dengar saja bahwa ada yang begitu, seperti akan ada dari sebelah (eksekutif, red). Untuk lebih jelasnya mengenai uang itu bisa ditanya langsung dengan Pak Rahmat," tandasnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
